HOT NEWS! Mari jalin kebersamaan dan persatuan untuk kemajuan bersama. "Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh".
Tuesday 17 February 2009
Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)
A.SEKILAS TENTANG RIWAYAT KRAP
Sejak tahun 1958 di negara Amerika Serikat mulai dikenal orang suatu sistem komunikasi radio yang dinamakan CB (Citizen Band) dan selanjutnya hal ini menjadi legal/sah karena para Cbers tersebut dikelola oleh badan yang bernama Federal Communications Commision (FCC).

Manfaat dari CB pada waktu itu sangat dirasakan oleh para pengemudi truk (trucker) karena secara geografis negara Amerika memungkinkan untuk itu mengingat jarak antar negara bagian disana relatif jauh. Sehingga untuk menghilangkan rasa bosan dan ngantuk maka para pengemudi tersebut memanfaatkan sarana komunikasi ini, disamping untuk saling tukar menukar informasi misalnya kondisi lalulintas, cuaca, berita gawat darurat dan lain-lain. Dengan demikian sebagian besar perangkat CB ini dipasang dikendaraan. Di Indonesia pada awalnya CB diterjemahkan menjadi KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Masuknya KRAP ke Indonesia secara tepat sulit untuk ditelusuri namun demikian KRAP jelas telah lama digunakan oleh orang-orang yang memiliki hobbi komunikasi radio, mengingat pada masa lalu sistem komunikasi lain (telpon misalnya) sangat sedikit yang memiliki karena masih terbatasnya sarana disamping mahal biayanya.

Dalam Era globalisasi sekarang ini, dimana Pemerintah Republik Indonesia membuka pintu lebar-lebar untuk para pengusaha dalam bidang perdagangan yang semakin berkembang, terutama perdagangan antar negara dan kemudahan export maupun import dari dan ke Indonesia. Hal ini juga berakibat masuknya barang-barang elektronik dari negara lain yang telah maju tekhnologi elktoroniknya, tak ketinggalan pula perangkat KRAP pun ikut masuk secara leluasa ke Indonesia dan ini terbukti perangkat KRAP dengan mudah dapat diperoleh di toko-toko penjual perangkat komunikasi radio yang ada di kota-kota besar di Indonesia.

Berawal dari tahun 1975 dapat dianggap sebagai awal pertumbuhan pemakaian KRAP di Indonesia, walaupun dapat dikatakan ilegal karena masih dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (belum sah). Tumbuhnya pemakai KRAP pada saat itu masih terbatas hanya dikota-kota besar saja, semula mereka hanya melakukan komunikasi radio melalui KRAP yang selanjutnya tumbuh rasa kebersamaan dalam sesama hobbi komunikasi radio dan akhirnya membentuk kelompok-kelompok yang sehaluan. Kelompok-kelompok ini bahkan ada yang ruang lingkupnya tidaklah terbatas hanya disatu kota saja, dengan demikian maka dengan waktu yang relatif singkat KRAP ini mulai menjalar sampai kota-kota kecil bahkan sampai ke kecamatan yang jauh letaknya dari kota.


B. SEJARAH PERKEMBANGAN KRAP DI JAWA BARAT
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan dan ketentuan tentang komunikasi radio khususnya KRAP, dengan alasan membantu dan diharapkan bertindak selaku mitra Pemerintah maka organisasi yang menaungi para pemakai KRAP mutlak harus ada.

Dengan dorongan dari para penyelenggara KRAP serta kebutuhan akan adanya organisasi yang legal (sah) dan diakui oleh pemerintah sehingga pada tahun 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan maka diijinkanlah penyelenggaraan komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia, kemudian melalui keputusan Dirjen Postel Nomor 125/Dirjen/1980 tanggal 10 Nopember 1980 didirikan organisasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA yang disingkat RAPI. RAPI adalah satu-satunya organisasi yang sah dan diakui oleh pemerintah untuk mewadahi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk. Tanggal tersebut selanjutnya dianggap sebagai tanggal kelahiran RAPI di Indonesia.

Di Jawa Barat, khususnya dikota besar (Bandung dan sekitarnya) ditemui banyak pemakai KRAP yang tergabung dalam kelompok-kelompok atau club sesama penggemar KRAP dan yang setujuan. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah setempat dan juga berkat kesadaran para pemakai KRAP yang menganggap perlunya bergabung dalam satu wadah yang sah dan di akui oleh pemerintah, maka dibentuklah RAPI tingkat Propinsi.

Pembentukan dan penetapan para pengurus Daerah tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat nomor : 482-2/SK.1551-HUM/1981 tanggal 10 Nopember 1981 tetang pengesahan dibentuknya organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) tingkat Propinsi Jawa Barat, yang kemudian sesuai dengan ketentuan Pemerintah serta AD dan ART RAPI organissinya dikenal dengan sebutan RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT, sedangkan para pengurusnya disebut PENGURUS DAERAH 10 RAPI JAWA BARAT.

Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat periode pertama (1981 - 1985) yang diketuai oleh W. Soeprapto JZ 10 AA ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah dimana para pengurusnya terdiri dari berbagai unsur (Pemerintah , pemakai KRAP, Kepemudaan dsb) yang kemudian dilantik pada tanggal 27 Nopember 1981 bersamaan dengan pengesahan lahirnya RAPI tingkat Daerah di Jawa Barat dilantik langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat yaitu Bapak Ir. Soehoed Warnaen P. (Alm) bertempat di gedung DPRD Tk. I Prop. Jawa Barat, selanjutnya setiap tanggal 27 November ditetapkan sebagai hari lahirnya RAPI di Jawa Barat.

Kepengurusan RAPI Daerah 10 Jawa Barat sampai saat ini sudah memasuki periode ke 5 dengan masing-masing diketuai oleh :

Ke I (1981 -1985) diketuai oleh : W. Soeprapto JZ 10 AA
Ke II (1985 -1989) diketuai oleh : Hoetomo JZ 10 AH
Ke III (1989 -1993) diketuai oleh : W. Soeprapto JZ 10 AA
Ke IV (1993-1997) diketuai oleh : W. Soeprapto JZ 10 AA
Ke V (1997-2001) diketuai oleh : W. Soeprapto JZ 10 AA

Didalam perjalanan organisasi, RAPI Daerah 10 Jawa Barat banyak melakukan kegiatan dan kerjasama dengan instansi yang terkait terutama dalam bantuan komunikasi radio, antara lain :



Bantuan komunikasi pada PEMILU 1982, 1987, 1992 dan 1997,1999

Bantuan komunikasi bencana alam meletusnya Gunung Galunggung di Tasikmalaya.

Bantuan komunikasi dalam rangka Napak Tilas HUT Kodam III Siliwangi pada tahun 1983 dan 1986.

Bantuan komunikasi dalam rangka Kirab Harkitnas dan Kirab Remaja HKSN I.

Bantuan komunikasi dalam pekan penghijauan Nasional 1993.

Pengawalan perjalanan Api PON 1985, Api Perdamaian Dunia, sampai dengan perjalanan API PON 1993.

Serta bakti sosial lainnya yang tujuan utamanya adalah meringankan beban korban bencana alam dan sekaligus membantu Pemerintah dalam bidang bantuan komunikasi radio.

RAPI Daerah 10 Jawa Barat telah mengadakan kerjasama dengan pihak medis yang tergabung dalam Persatuan Dokter Gawat darurat Indonesia (PKGDI) termasuk juga dengan rumah sakit-rumah sakit yang berada di Kodya/Kabupaten Bandung.

RAPI bekerjasama dengan Toyota Astra Motor dalam acara SAFARI LINTAS NUSA 1995 yang kegiatannya berupa iring-iringan 50 buah kendaraan Toyota Kijang melintasi jalur darat antara banda Aceh sampai Larantuka - NTT dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 50 (Indonesia Emas) bulan Juli - Agustus 1995.

Hampir setiap tahun menjelang hari Idul Fitri dan Tahun Baru maupun hari Natal, RAPI selalu turut berpatisipasi aktif dan bekerja sama dengan POLRI, Dep. Perhubungan, DLLAJ maupun instansi lain yang terkait dalam memberikan bantuan/dukungan komunikasi radio untuk kelancaran angkutan lebaran/natal dan tahun baru, maupun untuk memantau kondisi lalu lintas dan kamtibmas.

Secara Nasional RAPI telah mengadakan kerjasama dengan kepolisian RI dalam hal ini dituangkan dalam Piagam Kerjasama yang ditanda tangani oleh Ketua Umum RAPI Pusat (MayJend. Eddie M. Nalapraya - JZ 09 AAA) dan Kepolisian RI (Jend. Dr. Awaloedin Djamin) sesuai dengan Instruksi KAPOLRI nomor. INS/15/1982 tanggal 14 juni 1982. Sebagai tindak lanjut kerjasama diatas, RAPI Daerah 10 Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat membuat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Piagam Kemitraan yang ditanda tangani oleh Ketua Daerah 10 RAPI Jawa Barat (Kol. Purn W. Soeprapto) dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mayjen. Drs. Nana Permana), pada tanggal 6, Mei 1996 di Bandung.

RAPI lahir ditengah-tengah masyarakat merupakan juga bagian dari masyarakat itu sendiri, oleh sebab itu sudah sewajarnya bila para anggota RAPI harus peka terhadap lingkungan sekitarnya serta siap membantu dan tampil dengan penuh rasa tanggung jawab pada saat yang dibutuhkan tanpa melupakan dan senantiasa menjujung tinggi KODE ETIK RAPI.

Tidak sedikit rintangan yang dihadapi dalam perjalanan RAPI, khususnya di Jawa Barat ini dalam menjalankan roda organisasi untuk pengembangan dan pembinaan anggotanya sesuai dengan ketentuan yang ada.

RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari norma sosial dan persamaan kegemaran (hobbi) dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk. Naik turunnya jumlah anggota RAPI merupakan hal yang harus segera dicarikan jalan keluarnya agar RAPI ini semakin lama semakin berkembang dengan bertambahnya jumlah anggota diharapkan pula diikuti dengan tambahnya kwalitas dari anggota RAPI, dengan kata lain dapat lebih ditingkatkan lagi sesuai dengan misi RAPI didalam upaya untuk menjadikan RAPI dicintai oleh masyarakat dan khususnya anggota RAPI itu sendiri. Untuk ini diperlukan kesadaran para anggota agar senantiasa mempunyai rasa memiliki dan mencintai serta loyal terhadap RAPI tanpa pamrih.

Dengan demikian mudah-mudahan rasa memiliki serta keakraban kekeluargaan yang selama ini telah ada akan semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap insan RAPI.

Labels: , , , ,